Quantcast
Channel: Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran
Viewing all articles
Browse latest Browse all 222

Tata Tertib dan Kisi-kisi Materi Sidang Komprehensif Apoteker

$
0
0

MATERI SIDANG KOMPREHENSIF

Aspek Pengujian (PP 51 mengenai Pekerjaan Kefarmasian) :
1. Regulasi dan Etika
2. Produksi dan Kontrol Kualitas
3. Pekerjaan Kefarmasian di Apotek
4. Pekerjaan Kefarmasian di Rumah Sakit

A. REGULASI DAN ETIKA
1. Regulasi / peraturan yang terkait dengan bidang perbekalan farmasi dan sarana kesehatan
2. Kode etik profesi dan penerapannya
3. Sistem Pengawasan Obat dan Makanan ( SISPOM )

B. PRODUKSI DAN KONTROL KUALITAS
1. Organisasi
2. Registrasi
3. Personalia
4. Bangunan
5. Validasi
6. Air untuk industri farmasi
7. Material management
8. Manufaktur
9. Kontrol kualitas bahan baku, PIC, dan obat jadi
10. Quality assurance
11. Pergudangan
12. PPIC (Production Planning and Inventory Control )
13. Penelitian dan pengembangan
14. Penanganan limbah
15. Sarana penunjang (AHU, HVAC, dll )

C. PEKERJAAN KEFARMASIAN DI APOTEK
1. Aspek Manajerial
a. Administrasi (a.l. Pembukuan, laporan, pengelolaan resep )
b. Pengelolaan perbekalan farmasi (perencanaan pengadaan, cara pemesanan
penyimpanan / pergudangan, penjualan, pengelolaan obat rusak dan kadaluarsa )
c. Pengelolaan sumber daya manusia

2. Aspek Pekerjaan Kefarmasian
a. Administrasi pembelian, penerimaan barang dan penyimpanan
b. Pelayanan atas resep ( Skrining administrasi/ farmasetik/klinis, perhitungan dosis dan harga serta menginfomasikannya kepada pasien )
c. Peracikan, penyiapan obat dan etika / aturan pakai ( penyiapan berdasarkan resep, pelayanan OTR, OWA, obat keras, psikotropika, narkotika dan perbekalan farmasi lainnya )

d. Asuhan kefarmasian,penyerahan dan pelayanan KIE
e. Pengarsipan dan dokumentasi ( Copy resep, sistem FIFO, FEFO, dsb )
f. Monitoring penggunaan obat

3. Aspek Bisnis.
a. Permodalan
b. Analisis Keuangan
c. Perpajakan
d. Strategi pengembangan

D. PEKERJAAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT
1. Pengelolaan Perbekalan Farmasi di Rumah Sakit
a. Perencanaan dan seleksi ( anggaran obat, sistem perencanaan, pemilihan supplier )
b. Pengadaan ( prioritas pengadaan, metode pengadaan )
c. Penyimpanan ( tata letak sistem pergudangan RS,sistem penyimpanan )
d. Distribusi ( sistem dan pengedalian distribusi )
e. Pengunaan obat ( studi penggunaan obat, penggunaan obat yang rasional )

2. Sistem Pengendalian pada Instalasi Farmasi Rumah Sakit ( IFRS )
a. Model sistem pengendalian
b. Pelaksanaan pengendalian di IFRS

3. Peran Fungsional Apoteker
a. Pelayanan informasi obat dan konseling
b. TDM (Therapeutic Drug Monitoring )
c. Penanganan obat-obat sitotoksik
d. TPN (Total Parenteral Nutrition ) dan i.v-admixture
e. DUE ( Drug Utility Evaluation )
f. Rational Drug Use

4. Pusat Sterilisasi Perlengkapan Medik (PSPM/CSSD )
a. Ruang lingkup PSPM/CSSD ( Central Sterilization Supply Department )
b. Jenis dan macam- macam sterilisasi
c. Resistensi mikroba
d. Infeksi nosokomial
5. Penanganan Limbah Rumah Sakit
a. Penanganan limbah sitotoksik
b. Penanganan limbah IFRS yang lain

TATA TERTIB PENGUJI SIDANG KOMPREHENSIF

1. Dimohon hadir 15 menit sebelum sidang dimulai ( sidang dimulai 08.00 WIB )
2. Keterlambatan kehadiran penguji maksimum 15 menit setelah ujian dimulai
3. Penggantian / Pertukaran jadwal dimohon diberitahukan kepada pengelola PSPA paling lambat 1 hari sebelum jadwal yang ditentukan.
4. Penggantian/Pertukaran penguji hanya diperkenankan dalam satu kelompok bidang.
5. Waktu penguji untuk masing-masing penguji maksimal 10 menit
6. Penguji hanya bertanya dan menilai sesuai dengan bidang yang ditugaskan
7. Pertanyaan disesuaikan dengan kisi-kisi ujian komprehensif untuk masing-masing bidang.
8. Penguji diharapkan dapat menerima koreksi dari pimpinan sidang apabila ada pertanyaan yang dianggap tidak memenuhi ketentuan sidang.
9. Nilai minimal untuk masing-masing bidang pengujian adalah 68
10. Penguji wajib menyimak pertanyaan dari penguji lain dan jawaban peserta sehingga tidak terjadi pengulangan pertanyaan dan jawaban.
11. Apabila peserta ujian dinyatakan harus mengulang. penguji yang bersangkutan wajib hadir pada saat ujian ulangan.
12. Apabila penguji yang bersangkutan berhalangan , dimohon untuk menunjuk penggantinya (dalam satu kelompok bidang ) dan melaporkannya ke pengelola PSPA paling lambat 1 hari sebelum jadwal yang ditentukan.
13. Dalam hal butir ke 12 tidak terpenuhi, pihak pengelola PSPA berhak menunjuk penggantinya, tanpa persetujuan penguji yang bersangkutan.
14. Disarankan untuk tidak melakukan aktivitas dengan menggunakan laptop/notebook kecuali aktivitas tersebut berkaitan dengan materi sidang komprehensif.
15. Disarankan untuk tidak keluar masuk ruangan tanpa keperluan penting/mendadak.

 TATA TERTIB PESERTA SIDANG KOMPREHENSIF

1. Nomor urut sidang sesuai NPM.
2. Wajib hadir 15 menit sebelum sidang dimulai.
3. Sidang dimulai tepat pada pukul 08.00 wib
4. Tidak ada toleransi keterlambatan.
5. Ketidakhadiran pada jadwal sidang yang telah ditentukan harus mengulang pada jadwal sidang ulangan.
6. Alasan ketidakhadiran harus jelas dan dapat dipertanggung jawabkan (dibuktikan).
7. Semua peserta wajib hadir pada saat pembukaan sidang.
8. Pakaian peserta pria : Jas, dasi dan celana kain
9. Pakaian peserta wanita : Blazer , blus dan rok.
10. Membawa KTM yang masih berlaku.
11. Mengisi daftar hadir yang ada di meja sidang.
12. Penguji terdiri dari 4 orang penguji praktisi dan 2 orang penguji akademisi.
13. Bidang pengujian :

Penguji Praktisi :
a. Perapotekan
b. Farmasi rumah sakit
c. Produksi dan kontrol kualitas
d. Regulasi dan etika

Penguji Akademisi :
a. Farmasi rumah sakit dan apotek
b. Produksi kontrol kualitas, regulasi dan etika

14. Waktu untuk setiap penguji masing-masing 10 menit
15. Peserta mendengarkan pertanyaan dari setiap penguji dengan seksama.
16. Peserta wajib menjawab setiap pertanyaan dengan tertib dan jelas.
17. Peserta yang menunggu giliran diuji, menunggu dengan tenang ditempat yang sudah ditentukan.
18. Setelah selesai diuji, peserta dipersilahkan meninggalkan tempat sidang.
19. Pengumuman hasil ujian sidang komprehensif dilaksanakan setelah seluruh peserta ujian selesai diuji pada tanggal, 15 Desember 2017 pukul 15.00 WIB
20. Jadwal ujian sidang ulangan diumumkan bersama dengan pengumuman hasil ujian.

Jatinangor, 24 November 2017
Ketua ,

TTD

Dr. Ida Musfiroh, M.Si., Apt
NIP. 197511272001122002

The post Tata Tertib dan Kisi-kisi Materi Sidang Komprehensif Apoteker appeared first on Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 222

Trending Articles